BOJONEGORO — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama tim eksekutif menggelar rapat kerja guna membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Bojonegoro, Kamis (4/7/2025), dengan suasana diskusi yang berjalan cukup alot, khususnya terkait pajak usaha makanan dan minuman.
Penyesuaian Pajak Berdasarkan Evaluasi Pemerintah Pusat
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II Lasuri, didampingi Wakil Ketua Sally, Sekretaris Sigit Kushariyanto, serta dihadiri oleh anggota pansus lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir perwakilan Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Peternakan, DPKP Cipta Karya, DPU Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dispora, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam penjelasannya, Lasuri menyampaikan bahwa perubahan perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pajak daerah memang hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sudah turun. Sehingga ada objek-objek pajak yang perlu kita sesuaikan sesuai dengan regulasi atau evaluasi dari kementerian,” jelas Lasuri kepada media.
Fokus pada Keadilan bagi Pelaku Usaha
Salah satu isu utama yang dibahas adalah skema pajak untuk pelaku usaha makanan dan minuman. Beberapa anggota pansus menyampaikan kekhawatiran bahwa tarif yang tidak tepat dapat membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Pansus berharap agar pajak tidak memberatkan dan merugikan pelaku usaha makanan dan minuman,” ujar Lasuri. “Yang perlu kita sikapi adalah semua ketentuan pajak ini tidak akan memberatkan masyarakat tentunya,” tambahnya.
Hasil yang Diharapkan: Seimbang dan Berkeadilan
Dalam rapat tersebut, disampaikan pula bahwa penyesuaian terhadap beberapa objek pajak dan retribusi kemungkinan akan menghasilkan penurunan tarif pada sektor tertentu, namun juga ada potensi peningkatan pada sektor lainnya. Penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat.
Meski terdapat dinamika selama pembahasan, rapat kerja berjalan lancar hingga selesai. Proses selanjutnya akan dilanjutkan dalam pembahasan detail pasal demi pasal bersama tim perumus, sebelum akhirnya dicanangkan dalam sidang paripurna DPRD. (Edy)