DPRDPemerintahan Daerah

DPRD Bojonegoro Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2025

penadesa3
×

DPRD Bojonegoro Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Img 20250705 wa0006

BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna pada Jumat, 4 Juli 2025, dengan agenda utama membahas dan mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro ini dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Pimpinan dan Anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten Sekda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Bojonegoro, serta pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Agenda Rapat dan Dukungan Fraksi

Rapat paripurna membahas tiga poin utama, yakni:

  1. Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023.
  2. Laporan Panitia Khusus (Pansus) serta pengambilan keputusan atas Raperda perubahan.
  3. Penandatanganan nota persetujuan bersama.

Img 20250705 wa0005

Semua fraksi di DPRD Bojonegoro secara bulat mendukung dan merekomendasikan agar Raperda tersebut disahkan menjadi Perda baru tahun 2025.

“Semua fraksi memberikan dukungan penuh terhadap perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 agar dapat segera ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025,” demikian dinyatakan dalam laporan pendapat akhir fraksi-fraksi.

Penyesuaian Berdasarkan Evaluasi

Perubahan Perda ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/131/SJ tanggal 13 Juni 2025.

Beberapa penyesuaian yang dilakukan dalam Raperda tersebut antara lain:

  • Pasal 5 ayat (2) disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Otonomi Daerah, khususnya Pasal 38 ayat (2).
  • Pasal 8 disesuaikan berdasarkan asas efektivitas, efisiensi, dan simplifikasi.
  • Pasal 40 ditambahkan ketentuan baru agar selaras dengan regulasi yang berlaku.
  • Pasal 45 juga diubah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Nota Persetujuan dan Penutupan

Usai pengambilan keputusan, dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini ditutup dengan pidato Bupati Bojonegoro Setyo Wahono.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran DPRD dan pemerintah daerah yang telah bekerja keras menyelesaikan proses perubahan Perda ini. Semoga dapat menjadi landasan yang lebih baik dalam pengelolaan pajak dan retribusi di Bojonegoro,” ujar Bupati.

Dengan disahkannya perubahan Perda ini, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bojonegoro dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.


(Edy)