BOJONEGORO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja untuk menyinkronkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Rabu (6/8/2025).
Rapat ini diselenggarakan di ruang rapat DPRD Bojonegoro dan dihadiri oleh Ketua Bapemperda Sudiyono, S.H., Wakil Ketua Ahmad Shofiyuddin, S.Pd., Sekretaris Edi Susanto, S.Sos., M.Si., serta seluruh anggota Banggar. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas BPKAD, Bagian Hukum Pemkab, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), serta Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Prinaker).
Dua Raperda Belum Rampung Dibahas
Dalam rapat tersebut, dibahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar pembahasan, namun belum terselesaikan, yakni:
- Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Raperda tentang Dana Abadi Pendidikan
Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menjelaskan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk melanjutkan proses legislasi terhadap perda-perda yang tertunda.
“Kita melaksanakan pembahasan Bapemperda yang belum kita selesaikan. Jadi tahun 2025 ini kita merencanakan dan melengkapi perda-perda yang belum terselesaikan,” ujar Sudiyono kepada media usai rapat.
Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Sudiyono menegaskan pentingnya perda ini sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat, khususnya non-perokok. Namun, ia memastikan bahwa keberadaan perda tersebut tidak akan berdampak negatif pada petani tembakau maupun buruh pabrik rokok.
“Perda ini penting sebagai imbauan dari Kementerian Kesehatan. Tapi kami pastikan tidak berpengaruh terhadap petani tembakau maupun pekerja pabrik rokok,” jelasnya.
Dana Abadi Pendidikan, Antisipasi Fluktuasi Pendapatan Daerah
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Nur Sujito, menjelaskan bahwa Raperda Dana Abadi Pendidikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024. Sebelum ditetapkan menjadi perda, mekanismenya harus melalui proses administratif yang ketat.
“Dana abadi ini harus ada persetujuan dari Menteri Keuangan dan masuk ke dalam RKPD serta KUA-PPAS. Saat ini masih dalam tahap proses,” terang Sujito.
Tujuan dari dana abadi tersebut, lanjut Sujito, adalah untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan sektor pendidikan, terutama saat terjadi penurunan pendapatan dari sektor migas.
“APBD Bojonegoro besar karena didukung migas, namun migas bisa menurun. Dana abadi ini adalah antisipasi agar pendidikan tetap berjalan baik,” pungkasnya.
Langkah Lanjutan
DPRD Bojonegoro berkomitmen menyelesaikan pembahasan dua raperda ini secara tuntas dengan tetap melibatkan stakeholder terkait, termasuk masyarakat dan unsur pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan. (Edy)