HukrimInvestigasiPeristiwa

Bisnis Tambang Pasir Berujung Sengketa, Dua Pegawai PN Bojonegoro Saling Gugat

penadesa3
×

Bisnis Tambang Pasir Berujung Sengketa, Dua Pegawai PN Bojonegoro Saling Gugat

Sebarkan artikel ini
Img 20250814 wa0009

BOJONEGORO – Kerja sama bisnis tambang pasir antara dua pegawai Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro berakhir sengketa dan berlanjut ke meja hijau. Perkara ini bermula dari investasi yang berujung hutang piutang tanpa perjanjian tertulis.

Awal Kerja Sama

Rita Ariana, pegawai PN Bojonegoro, pada awalnya mengajak rekannya, Sadullah, untuk berinvestasi dalam bisnis tambang pasir yang ia kelola. Sadullah setuju dan menanamkan modal sebesar Rp250 juta.
Menurut kuasa hukum Rita, Ichwan S.H., investasi tersebut pada awalnya berjalan lancar. Selama lima bulan pertama, Sadullah menerima keuntungan rutin sebesar Rp5 juta per bulan.

“Setelah sekitar lima bulan, bisnis tambang mengalami kolaps dan tidak dapat lagi membayar keuntungan. Sadullah lalu meminta modalnya dikembalikan,” ujar Ichwan saat ditemui awak media di Bojonegoro, Kamis (14/8/2025).

Sertifikat Tanah Dijadikan Jaminan

Sebagai bentuk itikad baik, Rita menyerahkan sertifikat tanah rumahnya kepada Sadullah sebagai jaminan pengembalian dana. Namun, karena pembayaran belum juga terealisasi, Sadullah membawa sertifikat tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang.

Lelang dilaksanakan tanpa sepengetahuan Rita, dan dimenangkan oleh seseorang bernama Bachrun. Sertifikat pun beralih hak kepemilikan kepada pemenang lelang tersebut.

Gugatan di Pengadilan

Tidak terima tanahnya dilelang, Rita menunjuk Ichwan S.H. sebagai kuasa hukum untuk menggugat proses lelang. Pihaknya menilai, hubungan bisnis tersebut pada awalnya hanyalah hutang piutang antar rekan kerja, tanpa adanya hak tanggungan atau jaminan resmi.

“Kerja sama ini murni antara teman sekantor, berdasarkan saling percaya, dan tidak ada perjanjian tertulis. Kami berharap tanah milik klien kami dapat kembali, serta persoalan ini bisa diselesaikan secara baik,” tegas Ichwan.

Img 20250814 wa0008

Proses Hukum Berlanjut

Perkara ini kini sedang disidangkan di PN Bojonegoro. Pihak pengadilan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan sidang. Sementara itu, Bachrun selaku pemenang lelang belum dapat dimintai tanggapan.

Kasus ini menjadi sorotan publik Bojonegoro karena melibatkan dua pegawai instansi yang sama, serta menunjukkan risiko kerja sama bisnis tanpa perjanjian hukum yang jelas. (Edy)