BOJONEGORO – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membahas pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa tahun 2025. Rapat berlangsung pada Rabu (20/8/2025) di ruang rapat Komisi A DPRD Bojonegoro.
PAW Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
Kepala DPMD Bojonegoro, Machmuddin, menegaskan bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tetap berjalan sesuai jadwal meskipun masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami tetap bersurat ke provinsi, tapi proses PAW tetap berjalan. Prinsipnya, legal formal tetap kami pegang, dan semua tahapan akan dikawal oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan potensi gugatan,” jelas Machmuddin.
Teknis Pemilihan Tokoh Masyarakat Disorot
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menyoroti soal teknis pemilihan tokoh masyarakat yang dilibatkan dalam PAW. Ia menekankan perlunya pedoman yang jelas untuk menghindari klaim sepihak.
“Misalnya di desa besar seperti Sukorejo dengan penduduk 6.000 jiwa tentu berbeda dengan desa kecil 2.000 jiwa. Siapa yang layak diundang sebagai tokoh, apakah imam masjid, takmir, atau tokoh RT. Ini perlu kejelasan agar tidak muncul konflik,” tegas Anam.
Sekretaris Komisi A, Mustakim, mengusulkan perlunya kajian peta kerawanan sosial di tiap desa yang akan menggelar PAW.
“Ada enam desa yang menurut kami rawan konflik. Maka perlu ada peta kerawanan spesifik, termasuk soal siapa yang disebut tokoh masyarakat. Apakah cukup lewat surat edaran, atau harus diatur lewat regulasi resmi,” ungkap Mustakim.
Jaga Transparansi dan Demokrasi
Anggota Komisi A, Sudiyono, menekankan pentingnya menjaga transparansi dan demokrasi dalam proses PAW. Ia mengingatkan agar tidak terjadi aklamasi yang terkesan dipaksakan.
“Musyawarah mufakat itu baik, tapi jangan sampai jadi jalan pintas untuk melahirkan calon tunggal. Kita harus mengedepankan asas demokrasi dan tetap berpegang pada aturan,” ujarnya.
Enam Desa Masuk Pengawasan Ketat
Berdasarkan hasil rapat, enam desa masuk dalam pengawasan ketat karena dinilai rawan konflik, yakni:
- Desa Sukorejo, Kecamatan Kota
- Desa Bungur, Kecamatan Kanor
- Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras
- Desa Kapas, Kecamatan Kapas
- Desa Dengok, Kecamatan Padangan
- Desa Bulaklo, Kecamatan Balen
Aparat Hukum Turut Mengawal
Pemkab dan DPRD Bojonegoro sepakat melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga TNI untuk mengawal proses PAW di lapangan. Rapat kerja ini menegaskan komitmen bersama dalam memastikan Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa 2025 berlangsung demokratis, aman, dan transparan.
Dengan adanya pengawalan aparat hukum serta pemetaan kerawanan sosial yang matang, potensi konflik diharapkan dapat diminimalisir sehingga masyarakat tetap tenang menyambut proses suksesi kepemimpinan di tingkat desa. (Edy)