DPRDPolitik

DPRD Bojonegoro Bahas Tiga Raperda, Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan

penadesa3
×

DPRD Bojonegoro Bahas Tiga Raperda, Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Img 20251003 wa0105

Bojonegoro – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) di ruang Bapemperda, Kamis (3/10). Rapat dihadiri anggota Bapemperda DPRD, perwakilan bagian hukum Pemkab Bojonegoro, Dinas Kesehatan, BPBD, Bagian Organisasi, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker).

Dalam rapat tersebut, ada tiga poin penting yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, bagian hukum dan organisasi menyatakan kesiapan menyesuaikan draf Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dan akan segera dibahas bersama Panitia Khusus DPRD serta tim eksekutif.

Kedua, Dinas Kesehatan bersama bagian hukum melanjutkan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mengingat aturan ini berpotensi menimbulkan penolakan masyarakat, Dinas Kesehatan akan menyusun jadwal sosialisasi khusus dengan melibatkan tim eksekutif.

“Untuk kawasan tanpa rokok akan diatur agar anak-anak dan ibu hamil tidak terganggu asap rokok, khususnya di wilayah rumah sakit dan tempat ibadah. Dengan begitu, siapa pun yang beribadah dapat melaksanakannya dengan baik tanpa terganggu asap rokok,” ujar Sofiyudin, salah satu anggota Bapemperda, dalam rapat tersebut.

Img 20251003 wa0106

Ketiga, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) masih dalam tahap sinkronisasi naskah akademik dan draf. Hasil rapat memutuskan raperda ini ditarik dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dan dialihkan ke Propemperda 2026.

Suasana rapat berlangsung serius dengan sejumlah anggota menyampaikan pandangan terkait urgensi setiap raperda. Koordinasi lintas perangkat daerah menjadi sorotan untuk memastikan setiap aturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aplikatif di masyarakat.

Dengan hasil tersebut, Bapemperda DPRD Bojonegoro menegaskan proses penyusunan raperda tetap berjalan sesuai ketentuan. Tahapan berikutnya akan melibatkan pembahasan bersama pansus dan eksekutif, sekaligus menyiapkan sosialisasi agar regulasi yang dihasilkan lebih mudah diterima publik. (Edy)