BOJONEGORO – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Desa Belun, Kecamatan Temayang, untuk membahas permasalahan tanah kas desa (TKD) yang diketahui dikuasai oleh pihak perorangan. Rapat berlangsung di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro, Jumat (3/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasiran, didampingi seluruh anggota komisi. Dari pihak eksekutif hadir Camat Temayang dan Kepala Desa Belun. Suasana rapat berlangsung serius sejak awal pembahasan, terutama saat Kepala Desa Belun memaparkan persoalan aset desa tersebut.
Dalam rapat, Kepala Desa Belun mengungkapkan adanya tanah kas desa yang kini dikuasai oleh warga secara pribadi. Ia menegaskan, hal itu tidak dibenarkan karena tanah kas desa merupakan aset pemerintah desa yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Memang tanah yang dikuasai itu ada tukar gulingnya, tapi anehnya tanah pengganti merupakan tanah negara. Ini jelas tidak benar,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A Lasiran menyampaikan apresiasi atas laporan dari pemerintah desa. Pihaknya berkomitmen menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kami akan kroscek dan berembuk dengan sejumlah pihak agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Lasiran.
Usai rapat, Lasiran menjelaskan kepada awak media bahwa Komisi A tidak akan hanya mendengarkan laporan sepihak. “Kami akan memastikan dulu kebenarannya. Ini juga menjadi contoh bagi desa lain agar segera menyelesaikan masalah serupa sebelum berlarut-larut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lasiran menyebut pihaknya akan menanyakan status tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta berkoordinasi dengan BPMPD dan BPKAD. “Kami ingin memastikan status tanah kas desa ini agar ada kejelasan hukum dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujarnya.
Komisi A DPRD Bojonegoro menegaskan akan terus mengawal penyelesaian kasus tanah kas Desa Belun hingga tuntas. Dewan berharap langkah ini bisa menjadi momentum penertiban aset desa di seluruh wilayah Bojonegoro agar pengelolaannya transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Edy)