Bojonegoro – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja membahas proses pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberejo. Rapat berlangsung di ruang Komisi A pada Selasa, 8 Oktober 2025.
Rapat dihadiri pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), bagian hukum Setda, Camat Sumberejo, serta sejumlah warga pemohon dari Desa Wotan.
Dalam rapat tersebut, para pemohon menyampaikan berbagai persoalan yang tengah dihadapi desa mereka. Mereka menjelaskan bahwa Kepala Desa Wotan saat ini sedang menjalani proses hukum, sehingga dinilai perlu dilakukan pergantian antar waktu demi menjaga keberlangsungan pemerintahan desa.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas PMD, Machmudin, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi seluruh ketentuan yang telah diatur dalam regulasi.
“Kami mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan. Untuk peraturan terkait PAW, semuanya sudah diatur secara hukum dan menjadi ranah pihak hukum untuk menjelaskannya,” ujar Machmudin dalam rapat.
Sementara itu, perwakilan dari bagian hukum menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015, khususnya Pasal 52 ayat 2.
“Pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan paling lambat enam bulan sejak kepala desa diberhentikan,” jelas perwakilan bagian hukum.
Artinya, pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan segera setelah kepala desa diberhentikan, dengan batas waktu maksimal enam bulan sejak keputusan pemberhentian tersebut diterbitkan.
Sebelum rapat ditutup, pimpinan Komisi A menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir.
“Kami dari Komisi A menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas masukan yang disampaikan hari ini. Pada dasarnya, kerangka berpikir kita sama antara pemohon, komisi, dan dinas terkait. Rapat ini hanya untuk penegasan bersama,” ujar pimpinan Komisi A saat menutup rapat.
Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Bojonegoro memastikan proses PAW di Desa Wotan berjalan transparan, sesuai ketentuan hukum, dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. (Edy)