Bojonegoro – penadesa.id, Dalam rangka penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026 bisa terlaksana. Rabu, (12/11/2025). Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026.
“Kami memandang bahwa penyusunan APBD bukan sekadar proses teknokratis dan administratif, tetapi merupakan instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan rakyat, khususnya dalam upaya mengatasi kesenjangan sosial, peningkatan kualitas layanan publik, serta mendorong tumbuhnya ekonomi lokal yang berkelanjutan,” terang Robiah dalam penyampaian pandangan umumnya.
Dalam kerangka itu, Fraksi PPKN memandang perlunya kejelian dan keberanian memilih prioritas agar APBD tidak hanya tersusun, tetapi juga bermakna bagi hajat hidup masyarakat luas.
Berkaitan dengan Tinjauan Umum Kondisi Pendapatan Daerah Kami mencermati realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2025 yang hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp 5,083 Triliun, atau 87,97% dari target Rp 5,778 Triliun. Capaian ini patut diapresiasi, terutama pada komponen PAD yang mencapai 87,09%, bahkan beberapa sub sektor seperti hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan telah mencapai 99,49% dan lain-lain PAD yang sah justru melampaui target hingga 112,30%. Namun demikian, Fraksi PPKN menegaskan bahwa tingginya ketergantungan pendapatan daerah terhadap transfer pusat sebesar 76,20% merupakan risiko fiskal yang signifikan, apalagi ditengah semakin ketatnya regulasi penggunaan Dana Transfer.
terkait Pembentukan Dana Abadi Daerah, Fraksi kami memahami tujuan strategisnya. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak mengurangi fleksibilitas fiskal untuk memenuhi kebutuhan prioritas masyarakat.
Untuk itu, mohon dijelaskan bagaimana pemerintah menjamin bahwa kebijakan tersebut tidak mengurangi kemampuan daerah.
“Fraksi kami menegaskan bahwa pembiayaan daerah harus berorientasi pada pemenuhan layanan dasar dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Optimalisasi SiLPA harus dilakukan melalui perbaikan perencanaan dan percepatan pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun anggaran, bukan sekadar penghematan tanpa dampak,” katanya (ed)












