Bojonegoro – penadesa.id, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro selangkah lagi resmi menjadi Perda. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Bojonegoro menyatakan persetujuannya dalam Rapat Paripurna, namun dengan penekanan keras terhadap tiga prinsip utama: perencanaan yang matang, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.
Persetujuan Fraksi PKB ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro pada Rabu (26/11/2025), yang dihadiri lengkap oleh jajaran eksekutif, termasuk Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala OPD.
Fraksi PKB mengakui bahwa Kabupaten Bojonegoro telah memenuhi kriteria pembentukan DAD, yakni memiliki Kapasitas Fiskal Daerah yang tinggi dan kebutuhan pelayanan dasar publik yang telah terpenuhi.
DAD Bidang Pendidikan dijelaskan sebagai dana yang bersumber dari APBD dengan sifat abadi. Prinsip dasarnya adalah hanya hasil pengelolaan atau bunga deposito yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan, seperti beasiswa penelitian, biaya operasional sekolah, dan program pendidikan lainnya.
“Prinsip ini memastikan dana pokok tidak berkurang, sehingga pelayanan pendidikan publik tetap terjamin lintas waktu,” ujar perwakilan Fraksi PKB.
Meskipun mendukung penuh pembentukan DAD, Fraksi PKB menyampaikan beberapa poin krusial terkait tata kelola dana yang baru ini. Fraksi mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menyusun perencanaan yang matang dan jelas guna mengoptimalkan sumber daya dan meminimalkan risiko kebijakan yang keliru.
“Disamping itu perlunya pengelolaan yang profesional dan transparan yang bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan,” tegas Fraksi PKB.
Lebih lanjut, PKB mendesak agar hasil investasi dan posisi dana DAD dapat diketahui dan dipantau oleh masyarakat luas. Keterbukaan informasi ini dianggap vital untuk membangun kepercayaan publik, mencegah potensi konflik, dan memastikan pengelolaan dana sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Fraksi PKB juga menyoroti pemanfaatan hasil pengelolaan DAD yang salah satunya bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) minyak. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan penyalurannya benar-benar tepat sasaran untuk semua jenjang pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
“Sehingga dana abadi Pendidikan yang sumber utamanya dari Dana Bagi Hasil minyak ini bisa dirasakan oleh seluruh anak-anak Bojonegoro lintas generasi. Mulai generasi sekarang sampai dengan generasi yang akan datang,” tutup Fraksi PKB.
Berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi yang disampaikan, Fraksi PKB Bojonegoro secara resmi merekomendasikan Raperda tentang Dana Abadi Daerah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro. (ed)












