Bojonegoro – penadesa.id, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 mendapat sambutan positif dan persetujuan dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Bojonegoro. Dalam Pendapat Akhir Fraksi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna, Gerindra menyatakan dukungannya, namun memberikan sejumlah catatan penting terkait tata kelola dan pemanfaatan dana.
Fraksi Partai Gerindra menyambut baik inisiatif pembentukan dana abadi ini, menekankan bahwa pendidikan adalah komponen terpenting yang menentukan kemajuan bangsa dan merupakan kewajiban konstitusional pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31.
Pembentukan Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan di tingkat daerah dianggap sebagai salah satu cara untuk memastikan ketersediaan anggaran pendidikan yang bersifat berkelanjutan antar generasi.
“Pendidikan untuk Masyarakat serta penjaminan aksesnya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Salah satu cara adalah memastikan ketersediaan anggaran Pendidikan yang bersifat berkelanjutan antar generasi melalui pembentukan Dana Abadi Pendidikan berkelanjutan pada level pemerintah daerah,” ujar perwakilan Fraksi Gerindra.
Gerindra berharap Dana Abadi Pendidikan ini menjadi instrumen untuk mewujudkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul demi terciptanya Kabupaten Bojonegoro yang kompetitif dan maju.
Terkait program beasiswa yang menjadi salah satu pemanfaatan dana, Fraksi Gerindra mendesak adanya transparansi total. Fraksi secara eksplisit meminta agar program beasiswa ini tidak hanya diperuntukkan bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS), tetapi harus pula menyentuh masyarakat luas yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Transparansi penggunaan Dana Abadi Pendidikan akan menentukan kualitas Sumber Daya Manusia mendatang,” tegas Fraksi Gerindra.
Fraksi Gerindra juga menyoroti perlunya optimalisasi pengelolaan Dana Abadi Pendidikan untuk mempercepat penyiapan SDM di Bojonegoro. Selain itu, pemanfaatan dana yang diberikan melalui beasiswa harus dipertajam, baik dari sisi:
- Penerima Manfaat
- Bidang Studi
- Lembaga Tujuan Belajar
- Perluasan manfaat pada vokasi dan tenaga pengajar
Terakhir, Fraksi Gerindra menekankan bahwa Raperda harus dipastikan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta layanan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro tidak boleh ada diskriminasi antara lembaga negeri dan swasta, maupun antara lembaga di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dengan lembaga di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Dengan mempertimbangkan seluruh catatan dan rekomendasi tersebut, Fraksi Partai Gerindra secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro. (ed)












