DPRD

Bapemperda DPRD Bojonegoro Sinkronisasi 11 Raperda Tahun 2026 

penadesa3
×

Bapemperda DPRD Bojonegoro Sinkronisasi 11 Raperda Tahun 2026 

Sebarkan artikel ini
Img 20260108 wa0101

BOJONEGORO – penadesa.id, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat koordinasi di Ruang Bapemperda gedung DPRD setempat, Kamis (8/1/2026). Rapat ini berfokus pada agenda Sinkronisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

​Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Sudiyono, dan dihadiri oleh jajaran anggota Bapemperda. Turut hadir mitra kerja dari eksekutif, di antaranya Bagian Hukum Setda, Perinaker, BPKAD, Disbudpar, DP3AKB, Satpol PP, serta DPMD.

​Dalam pembukaannya, Sudiyono menekankan pentingnya kesiapan dokumen sebelum memasuki Masa Sidang I. Ia meminta agar setiap perubahan atau usulan Raperda segera dilaporkan agar proses pembahasan dalam sidang nantinya berjalan matang.

​”Kami berharap sebelum dilakukan Masa Sidang I, seluruh perubahan segera dilaporkan. Hal ini bertujuan agar saat pembahasan di sidang Raperda, semua pihak sudah memiliki kesiapan yang maksimal,” ujar Sudiyono.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bojonegoro, Agus Setiyadi R, memaparkan bahwa terdapat 11 Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah untuk tahun 2026. Berikut adalah rinciannya:

• ​RPIK 2024-2044: Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.

• ​Dana Abadi: Bidang Lingkungan Hidup.

• ​RIPPARKAB 2026-2030: Rencana Induk Pengembangan Pariwisata.

• ​Perlindungan Perempuan & Anak: Penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan.

• ​BMD: Pengelolaan Barang Milik Daerah.

• ​KLA: Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

• ​Trantibum: Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

• ​Pencabutan Perda Desa: Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010.

• ​Pertanggungjawaban APBD 2025.

• ​Perubahan APBD 2026.

• ​APBD Tahun Anggaran 2027.

​Agus menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah yang rutin dilakukan setiap tahun anggaran untuk memperkuat payung hukum pembangunan daerah.

Img 20260108 wa0103

​Ditemui usai rapat, Sudiyono menjelaskan kepada awak media bahwa dari 11 usulan tersebut, terdapat 8 Raperda yang bersifat non-wajib. Dari hasil verifikasi awal, sudah ada 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinyatakan siap secara administratif.

​”Kunci utama dari pembentukan Perda adalah Naskah Akademik (NA) dan kesiapan para pengampu kebijakan. Kami terus bersinergi agar progres ini bisa segera dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dibentuk Panitia Khusus (Pansus),” tegas Sudiyono.

​Dengan adanya sinkronisasi ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan nantinya berkualitas dan tepat sasaran bagi masyarakat Bojonegoro. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *