BOJONEGORO – penadesa.id, Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dan waspada dalam menyerap informasi yang beredar, terutama mengenai kabar yang menjanjikan kemudahan administratif secara cuma-cuma. Belakangan ini, santer terdengar kabar di tengah masyarakat bahwa proses balik nama sertifikat tanah tidak dipungut biaya atau gratis.
Menanggapi isu tersebut, awak media penadesa.id melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan penjelasan dari salah satu petugas BPN yang enggan disebutkan namanya, kabar mengenai gratisnya biaya balik nama sertifikat tanah adalah tidak benar.
”Kabar tersebut tidak benar. Untuk proses balik nama, seluruh rincian biaya tetap mengacu pada ketentuan tertulis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui, Rabu (8/4).
Pihak BPN menjelaskan bahwa pemerintah memang memiliki program strategis nasional, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendaftarkan bidang tanah mereka agar memiliki kepastian hukum berupa sertifikat.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa program PTSL tidak sepenuhnya bebas biaya. Terdapat komponen biaya yang tetap harus ditanggung oleh masyarakat, yang besarannya ditentukan melalui mekanisme musyawarah atau rembuk desa.
”Dalam program ini, dari pemerintah desa bertindak sebagai jembatan dengan membentuk panitia khusus PTSL. Hal ini dilakukan agar program dapat terlaksana dengan baik dan manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Hingga saat ini, prosedur balik nama sertifikat hak milik (SHM) tetap mengikuti skema pembiayaan resmi sesuai aturan negara. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada isu “gratis total” guna menghindari potensi penipuan atau kesalahpahaman di lapangan. (Ed)













