BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (15/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. Agenda ini menjadi langkah lanjutan dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam menata kelembagaan daerah agar lebih efektif dan efisien.
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini bertujuan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan regulasi nasional dan kebutuhan daerah. “Agenda pembahasan Raperda kali ini menjadi tindak lanjut dari kerja bersama Pansus DPRD dalam menata kelembagaan agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam pembahasan ini adalah pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Bupati Wahono menyebut, pembentukan BRIDA merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2023. “Kabupaten Bojonegoro membentuk BRIDA melalui transformasi kelembagaan dari unsur penelitian dan pengembangan daerah,” jelasnya.
Selain itu, Bupati juga menyoroti penataan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Menurutnya, peningkatan status BPBD dari tipe B menjadi tipe A sangat dibutuhkan mengingat luas wilayah Bojonegoro serta potensi bencana yang beragam, mulai dari banjir Bengawan Solo, angin puting beliung, hingga risiko industri migas. “Beban kerja BPBD semakin besar, sehingga perlu peningkatan agar koordinasi penanggulangan bencana lebih efektif,” tegasnya.
Bupati Wahono turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bojonegoro dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda ini. “Terima kasih atas kerja keras DPRD dan jajaran yang telah menuntaskan pembahasan. Semoga Perda ini bisa meningkatkan pelayanan publik, memberikan perlindungan, dan menyejahterakan masyarakat Bojonegoro,” tuturnya.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Bojonegoro dan pimpinan DPRD sebagai langkah akhir menuju pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah Tahun 2025. (Edy)












