Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna pada Kamis, 26 Juni 2025, di Gedung DPRD Jalan Veteran, untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda), termasuk raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dan pengarustamaan gender (PUG).
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang dipimpin Sahudi selaku pimpinan sidang berlangsung khidmat dan tertib. Agenda utama meliputi penyampaian laporan panitia khusus (pansus) dan badan anggaran, pengambilan keputusan atas raperda, serta penandatanganan nota persetujuan bersama.
Adapun tiga raperda yang dibahas dan disepakati adalah:
1. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2024,
2. Raperda tentang pengarustamaan gender (PUG),
3. Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, pimpinan dan anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, kepala OPD, camat se-Kabupaten Bojonegoro, kepala BUMD, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyepakati penetapan ketiga raperda tersebut. Ia juga menyoroti capaian Bojonegoro dalam pengelolaan keuangan.
“Selama sebelas tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2024, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, capaian ini tidak boleh membuat kita lengah. Diperlukan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempertahankannya,” ujar Nurul Azizah.
Terkait KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Nurul Azizah menjelaskan bahwa:
• Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp5,775 triliun, naik 2,44% dari target sebelumnya.
• Belanja daerah sebesar Rp7,779 triliun, turun 1,50% dibandingkan belanja awal.
• Penerimaan pembiayaan mencapai Rp2,024 triliun, turun 11,25% dari sebelumnya.
• Terdapat defisit anggaran sebesar Rp2,024 triliun yang akan ditutup dengan pembiayaan neto.
Setelah penyampaian pendapat dan sambutan, rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif, sebagai bentuk legalitas terhadap ketiga raperda yang disahkan.
Dengan disahkannya raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmen bersama dalam tata kelola pemerintahan yang transparan, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(Edy-hjr)