Investigasi

DPRD HEARING DENGAN WARGA KELURAHAN NGROWO TERKAIT TANAH TROTOAR

penadesa3
×

DPRD HEARING DENGAN WARGA KELURAHAN NGROWO TERKAIT TANAH TROTOAR

Sebarkan artikel ini
20250115 122717

Bojonegoro. Lanjutan dari perkara tanah di wilayah Ngrowo kecamatan Bojonegoro kota, Pimpinan DPRD telah menerima warga Ngrowo yang tanahnya terdampak oleh pembangunan vasilitas umum berupa drainase.

Hadir dalam hearing ini pimpinan DPRD Mitro’atin dan anggota DPRD komisi A dan komisi D. Utusan dari dinas PU cipta karya, PU bina marga, BPKAD, BPN, Camat Bojonegoro kota, Lurah kelurahan Ngrowo dan warga Ngrowo yang terdampak.

Dalam pertemuan tersebut, Meski berjalan lancar dan kondusif, Namun warga masih belum menemukan kepuasan. Hal ini tentunya beehubungan dengan sesuatu hal yang mungkin belum dapat diterima oleh masyarakat. Namun masyarakat susah menyampaikannya. Meski demikian pimpinan DPRD akan melakukan turun ke lapangan guna sebagai bahan untuk dapat menyelesaikan permasalahan.

Dalam.kesempatannya Mitro’atin dihasapan awak media ini menjelaskan ” Kita sebagai wakil rakyat menindaklanjuti apa yang di sampaikan kepada kami. Keluh kesah yang di sampaikan kepada kami. Tapi bagaimanapun juga di dalam melaksanakan itu harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Awal kita sudah mengadakan rapat
Tapi dari pihak masyarakat menginginkan apakah sama dengan letter C? Ternyata yang diinginkan masyarakat sama dengan letter C”.

Ada ketimpangan dari masyarakat. Untuk warga Mojokampung telah dapat ganti terkait ranah yang dipakai pembangunan drainase. Sementara pihak warga Ngrowo tidak dapat. Padahal posisi tanah tersebut berdampingan. Makanya kita membuat dan melihat peta untuk memastikan lebih jelas.

Sebetulnya kami dari pihak DPRD sudah menganggarkan untuk alokasi ganti rugi terkait ganti rugi untuk lahan trotoar. Yetapi menurut sari pemerintah kabupaten Bojonegoro yaitu dengan cipta karya, BIna marga dan BPKAD mereka membayar sesuai dengan peta bidang yang ada. Hal ini agar semuanya lebih jelas, Kami bersama pimpinan komisi A dan komisi D akan bersama – sama menyelesaikan pada tanggal 5 Februari 2025.

Sebelum menutup pertemuan dengan para awak media, Mitro’atin menambahkan dalam.melakukam transaksi, pihaknya nanti akan minta pendampingan dari kejaksaan. Pungkasnya. ( edi )

Sahudi, S.E., KETUA DPC GERINDRA BOJONEGORO

Mediacahayabaru.id Orbitnasional.com Bojonegorotimes.id Amunisinews.id 33

Ir. Sigit Rachmawan Adhi, S.T., M.M. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro

Mediacahayabaru.id Orbitnasional.com Bojonegorotimes.id Amunisinews.id 24