Investigasi

DPRD Kabupaten Bojonegoro Tindak Lanjuti Masalah Tanah Warga Ngrowo Yang Terdampak Trotoar

penadesa3
×

DPRD Kabupaten Bojonegoro Tindak Lanjuti Masalah Tanah Warga Ngrowo Yang Terdampak Trotoar

Sebarkan artikel ini
J

Bojonegoro – penadesa.id, Menindaklanjuti perkara dengan warga di jalan pemuda yang tanahnya terdampak trotoar. DPRD kabupaten Bojonegoro telah mengadakan rapat kerja lanjutan. Hal ini mengingat belum perkara tanah warga jalan pemuda masih dirasa belum.menemukan penyelesaian.

Untuk melakukan penyelesaian hal tersebut hadir pimpinan DPRD Mitro’atin, ketua komisi D, Komisi A, BPN, BPKAD, PUVK, PU bina marga serra warga jalan pemuda terdampak. Mediasi dilakukan di Ruang Banggar Kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro. Selasa, (06/02/2025).

Mitro’atin selaku pimpinan melaksanakan rapat dengan tegas dan adil. Sehingga warga merasa dengan hadirnya beliau selaku wakil rakyat merasa menemukan wakil yang dapat mewakili suara rakyat. Warga berharap agar pihak DPRD selalu mengikuti dan mendampingi terus hingga terjadi penyelesaian.

Dalam kesempatannya Basuki dari BPN menjelaskan tentang regulasi dan proses penggantian tanah warga yang terdampak.

” Ya dengan adanya penggantian warga Ngrowo kecamatan kota Bojonegoro harus ada payung subyektif dan obyektif. Sehingga semuanya jelas. Acuan kita pada data B1 desa. Dan desa harus mencari data B1 sehingga apa yang dikeluhkan oleh warga menjadi jelas. Berapa luas tanah warga yang terkena pembangunan drainase,” jelasnya

Adapun, Wakil Ketua DPRD, Mitro’atin berharap kepada kepala desa Ngrowo agar mencari data B1 desa. Dan menjelaskan kepada warga agar semua menjadi transparan.

“Kami berharap kepada warga seandainya semua data B1 desa dibuka dan ditunjukan kepada warga, maka warga juga harus dapat menerima berapa tanah yang harus dibayar oleh pemkab kepada warga. Semua harus bisa menerima segala ketentuan sesuai dengan aturan,” harapnya

Mitro’atin menambahkan, jika semuanya sudah berjalan dan di saat waktu pembayaran di harap ada pendampingan dari kejaksaan.

“Hal ini dilakukan agar dalam pembayaran nanti tidak terjadi kesalahan. Begitu juga dinas terkait tidak mau terjerat hukum karena dianggap telah melakukan penyimpangan. Begitu juga dengan BPKAD diharap juga selalu mendampinginya,” pungkasnya.

Sahudi, S.E., KETUA DPC GERINDRA BOJONEGORO

Mediacahayabaru.id Orbitnasional.com Bojonegorotimes.id Amunisinews.id 33

Ir. Sigit Rachmawan Adhi, S.T., M.M. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro

Mediacahayabaru.id Orbitnasional.com Bojonegorotimes.id Amunisinews.id 24