DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Rabu (17/12/2025) di Gedung Paripurna DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran. Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui raperda untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten sekda, camat se-Kabupaten Bojonegoro, serta kepala BUMD.
Pendapat akhir Fraksi Partai Gerindra disampaikan juru bicaranya, Mafthukan. Ia menyatakan fraksinya menyambut baik raperda Kawasan Tanpa Rokok sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Bojonegoro.
“Udara bersih adalah hak asasi setiap warga. Raperda ini penting untuk melindungi masyarakat, khususnya nonperokok,” ujar Mafthukan dalam rapat paripurna.
Meski demikian, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan menyeluruh kepada masyarakat agar penerapan Kawasan Tanpa Rokok tidak menimbulkan konflik di lapangan. Menurutnya, kebijakan ini harus dijalankan tanpa mendiskriminasi perokok.
“Kami mendorong agar sosialisasi dilakukan dengan baik, sehingga masyarakat paham dan bisa saling menghormati. Kawasan tanpa rokok harus melindungi nonperokok, tapi tetap memberi ruang yang manusiawi bagi perokok,” katanya.

Fraksi Gerindra juga menyoroti perlunya pemasangan rambu-rambu Kawasan Tanpa Rokok di lokasi yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, serta penyediaan tempat khusus merokok atau smoking area.
Selain itu, Gerindra berharap masyarakat dapat saling mengingatkan dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Bagi perokok, fraksi ini mengimbau agar dapat mengendalikan diri demi kepentingan bersama.
“Dengan saling menghormati, semua warga Bojonegoro bisa mendapatkan hak yang sama untuk menghirup udara segar,” ucap Mafthukan.
Di akhir penyampaian, Fraksi Partai Gerindra secara tegas menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Bojonegoro untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, serta berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif dan menjadi contoh bagi daerah lain. (Edy)












