Bojonegoro – penadesa.id, Komisi A dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bojonegoro telah melaksanakan hearing terkait PAW kepala desa. Tepatnya pada hari senin 12/01/2026 hearing dilaksanakan dalam.pembahasan pelaksanaan pilkades antar waktu (PAW) di kabipaten Bojonegoro.
Hadir dalam rapat hearing pimpinan komisi beserta seluruh jajaran komisi dan pihak DPMD selaku pemangku wilayah desa di seluruh kabupaten Bojonegoro.
Mustakim selaku pimpinan komisi A membuka hearing dengan dan memberikan kesempatan untuk pihak DPMD menjelaskan semua kronologi by data yang telah didapatkan dari desa.
Dalam.kesempatannya pihak PMD menjelaskan ” pelaksanaan pilkades dan pengisian perangkat desa di kabupaten Bojonegoro untuk tahun 2025 asa 13 desa 12kecamatan sudah melaksanakan tahapan. 8 desa sudah melaksanakan tahapan coblosan musyawarah dan sudah dilantik yaitu desa sukorejo, jumok, bulaklo, deling, miyono, sugihwaras dan sumbangtimun. 3 desadalam tahapan proses dan bulam januari 2026 akan terlaksana desa punggur, serren ngasem dan mojorejo kedungadem. 1 desa dalam tahapan proses bulan februari 2026 yaitu desa jawik kecamatan tambakrejo. Dan 1 desa proses tahapan musdes peesiapan pembentukan panitia penyusunan tatib yaitu desa purworejo kecamatan padangan.
Ada 9 deaabelum melaksanakan tahapan pilkadesPAW yaitu desa binhur, kalicilik,lebaksari, tebon purworejo, desa dengok,bandungrejo, tanggir dan desakerileng.
2 desa belum dapat melaksanakan tahapan pilkades PAW dikarenakan belum asanya putusan inkrah terkait peemasalahan kepala desa sebelumnya yaitu desa wotan dan desa kuncen.
Hal – hal yang akan dilaksanakan dalam pelaksanaan pilkades yaitu
1. Memperkuat di tahapan teknis bagi stakeholder melalui pelatihan bomningan teknis dan sosialisasi.
2. Mempeekuat koordinasi dengan pihak terkait yaitu kejaksaan, polres dan kodin dalam rangka keamanan dan mitigasi permasalahan hukum.
3. Mengajukan perubahan perda, perbup terkait ketentuan yang lebih tinggi ( undang – undang 3 tahun 2024 )
4. Mengubah tatacara coblosan manual dengan elektronik.
Terkait dalam.hal ini salah satu anggota DPRD Sudiyono menerangkan ‘ kita nerupaya dengan melaksanakan perintah yang sudah disepakati bersama, jangan sampai yerhambat dengan adanya APBdes 2026 yang tidak menganggarkan pilkades. Hal ini tentunya pj yang akan bertanggungjawab. Jangan sampai pj bermain dengan tersebut”. Tegasnya.
Mustakim selaku pimpinan komisi A sebelum menutip rapat memperjelas ” pihaknya berharap apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama ini dapat berjalan dengan baik dan dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya “. Tutupnya. (Ed).












