Bojonegoro – penadesa.id, Menindaklanjuti dari sidak di akhir tahun 2025, komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menanggapi terkait bangunan yang belum terselesaikan pada tahun 2026. Bertempat di ruang komisi D. Pada, Rabu, (04/03/2026).
Salah satu bangunan yang telah dilakukan sidak oleh komisi D adalah bangunan kantor damkar yang dibangun pada tahun 2025 pada P – APBD yang hingga melewati tahun 2026 belum terselesaikan. Yentunya hal ini juga menjadi peehatian pihak komisi D selaku perwakilan rakyat yang menanganinya.
Pada kesempatannya Imam Sholikin selaku ketua kimisi D dihadapan awak media ini menjelaskan pihaknya dulu pada akhir tahun 2025 telah melaksanakan sidak di beberapa titik.
“Sidak dilakukan tentunya melihat pembanhunan tersebut maaih belum mwnyentuh prosentasenya. Artinya secara progres pekerjaan tersebut tidak memenuhi target penyelesaian,” terangnya
Imam Sholikin menambahkan bahwa sidak dilakukan tidak hanya pembangunan gedung saja. Ada pembangunan jalan, jembatan dan drainase yang dirasa perlu untuk dilakukan sidak.
“Tentunya semua itu sebagai warning agar penyelesaian dari pembangunan dapat terkejar sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan, baik pembangunan jalan, drainase maupun gedung jika terjadi keterlanbatan, tentunya akan ada sanksi yang di tanggungnya. Hal ini tentunya tidak diinginkan oleh pihak pemerintah maupun pihak penggarap. Dari pihaknpenggadap tentu akan merasakan kerugian. Karena pembayaran akan dibayar pada P – APBD,” tegasnya
Disamping itu penggarap sendiri disamping pembayaran jangka waktu lama, juga akan menerima sanksi. Seperti yang dilakukan oleh penggarap kantor damkar.
“Pada waktu kita melakukan sidak ke lokasi, pihak penggarap berjanji akan menyelesaikan pada ahir tahun 2025. Namun hal tersebut ternyata melebihi waktu yang telah mereka janjikan. Kami juga bersyukur semua dapat terselesaikan. Namun juga ada yang minta tambahan waktu dari waktu yang telah di tentukan minta supaya ada tenggang waktu tambahan. Disamping itu yang belum terselesaikan akan ada denda harian menurut prosenrase dari jumlah nilai yang dikerjakan. Yang akan dibayarkan kepada pemerintah. Tentunya iru resiko yang diemban oleh pengerja,” bebernya
Ada penggarap yang minta tambahan waktu dari 1 × 50 hari sampai 2 × 50 hari. Dan itu resiko akan denda tentunya.
“Perlu diketahui bahwa progres tersebut tidak akan di bayar pada program induk. Namun pembayaran akan dilkukan pada P – APBD tahun 2026. Sesuai dengan perjanjian,” tandasnya
Imam Sholikin berharap pengerjaan ini jangan sampai terulang kembali.
“Pembayaran sudah tidak penuh sesuai dengan nilai kontrak, dan pembayarannya mundur. Hal tersebut tentunya sangat meruhikan pihak kontraktor. Dan peringatan untuk semua kontraktor yang sudah melaksanakan kontrak agar dapat menyelesaikan semua pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang yang telah di tentukan “.Tutup Imam Sholikin dengan tegas.
(Ed)












