Bojonegoro – penadesa.id, Rapat pansus dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bojonegoro telah dilaksanakan dengan semua komisi. Pelaksanaan pansus tepat pada Kamis, (02/4/2026) di ruang komisi A,B,C dan D.
Adapun dalam pokok pembahasan rapat pansus meliputi
1. Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang desa.
2. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
3. Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten bojonegoro tahin 2026 – 2030.
4. Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan . Dan
5. Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten bojonegoro layak anak.
Tiap komisi melaksanakan rapat dan pembahasan sesuai dengan tupoksinya. Untuk komisi A pembahasan lebih kepada tentang hukum.
Hadir dalam rapat pansus pimpinan komisi A beserta anggota, dan tentunya dinas terkait yaitu dari dinas PMD, BPKAD, Dinkes, Diknas dan kabagkum.
Mustakhim selaku pimpinan komisi A telah membuka dalam rapat dan mempersilahkan untuk pihak terkait menjelaskan terkait dengan adanya raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang desa.
“Pencabutan aturan lama bukan sekadar formalitas. Kami mengundang pihak terkait untuk menjelaskan mengapa aturan ini tidak lagi relevan agar publik paham landasannya,” tegasnya
Djoko Lukito selaku pimpinan dari badan pemberdayaan masyarakat dann pemerintahan desa ( BPMPD ) dalam rapat menjelaskan berdasarkan undang – unsang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang – undang nomor 3 tahun2024.
“Pada pokoknya materi muatan pada peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tenrang desa tidak sesuai dan tidak relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi yang mengatur tentang desa”jelaanya.
Guna penyelenggaraan pemerintah desa yang akuntabel yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab, guna menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dilakukan pencabutan.
Dengan kehati – hatian dan berbagai segala pertimbangan yang bijak Sudiyono salah satu anggota komisi A meminta kepada pimpinan agar dalam mengmnil kebijakan imi untuk melakukan rembuk dengan para stakeholder yang berkepentimgan langsung untuk mendengarkan segala keluham yang akan diterima.
Mustakim selaku pimpinan komisi A dalam hal ini mengambil kebijakannnya dengan akan melakukan untuk mendengarkan para stakeholder dulu agar dalam mengambil kebijakan untuk pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tenrang desa dapat diterima oleh stakeholder yang menerima dari hasil pencabutan tersebut. (Ed)















