BOJONEGORO – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama tim eksekutif Pemkab Bojonegoro dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029. Rapat berlangsung pada Senin (07/07/2025), dengan melibatkan berbagai unsur perangkat daerah dan akademisi sebagai narasumber.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus I Lasmiran, didampingi Wakil Ketua Choirul Anam, Sekretaris Mustakim, serta dihadiri seluruh anggota pansus. Dari pihak eksekutif, hadir perwakilan dari Bappeda, Bagian Pemerintahan, Disdukcapil, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pembangunan, BKBPP, Dinas Kominfo, Bagian Hukum, DPMPTSP, Satpol PP, Bakesbangpol, serta tim akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai narasumber.
Rapat ini merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD yang telah selesai sebagai dasar penyusunan RPJMD periode berikutnya.
Tiga Masalah Utama dalam Penyusunan RPJMD
Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis diangkat sebagai perhatian utama dalam perumusan RPJMD Kabupaten Bojonegoro 2025–2029:
- Tingkat kemiskinan yang masih tinggi, meskipun tren penurunan telah terjadi. Jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Timur, angka kemiskinan Bojonegoro masih relatif tinggi. Diperlukan intervensi program yang lebih terarah dan berkelanjutan.
- Ketergantungan terhadap sektor migas. Saat ini, sektor minyak dan gas masih menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Bojonegoro dengan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Namun, ketergantungan ini dinilai berisiko karena potensi penurunan produksi cadangan migas di masa mendatang. Diversifikasi ekonomi menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan.
- Isu lingkungan hidup, terutama terkait kualitas air, tutupan lahan, serta mitigasi dampak perubahan iklim. Pembangunan berkelanjutan di Bojonegoro perlu didukung oleh kebijakan pelestarian lingkungan yang konsisten dan menyeluruh.
Empat Alasan Penyusunan Dokumen Baru RPJMD
Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Lasmiran, menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD periode 2025–2029 merupakan kebutuhan mendesak mengingat beberapa alasan utama.
“RPJMD 2018–2023 sudah berakhir, sehingga harus segera diganti dengan dokumen baru yang sesuai dengan arah regulasi. Kita juga perlu mengatasi masalah kemiskinan, ketergantungan ekonomi terhadap migas, dan isu lingkungan yang semakin kompleks,” jelasnya.
Adapun empat alasan mendasar penyusunan RPJMD baru adalah:
- Berakhirnya masa berlaku RPJMD 2018–2023.
- Kebutuhan solusi inovatif terhadap masalah kemiskinan.
- Pentingnya diversifikasi sektor ekonomi.
- Urgensi pelestarian lingkungan sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim.
Bagaimana Selanjutnya?
Permasalahan-permasalahan tersebut ke depannya akan dibahas lebih mendalam melalui analisis sosiologis, filosofis, dan yuridis dalam penyusunan dokumen RPJMD. Tim pansus bersama tim ahli dan pihak eksekutif akan terus melakukan serangkaian rapat lanjutan guna memastikan raperda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah.
Dengan demikian, RPJMD Kabupaten Bojonegoro 2025–2029 diharapkan menjadi dokumen perencanaan strategis yang inklusif, realistis, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan daerah dan nasional. (Edy)