Bojonegoro – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro digelar pada Rabu (15/10/2025) di ruang paripurna gedung DPRD Jalan Veteran. Agenda utama sidang kali ini membahas dan menetapkan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bojonegoro.
Rapat dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Wahono, Forkopimda, Pj Sekda, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, camat se-Kabupaten Bojonegoro, serta undangan lainnya.
Dalam penyampaian pendapat awal, juru bicara Fraksi PKB menjelaskan bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2016 menjadi dasar hukum dalam menentukan jenis, jumlah, dan susunan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bojonegoro. “Perubahan ini bertujuan menyesuaikan struktur organisasi dengan dinamika pembangunan daerah, efektivitas birokrasi, efisiensi anggaran, serta regulasi terbaru dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Fraksi Gerindra dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa perubahan struktur OPD penting untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan ketersediaan sumber daya. “Tujuannya agar perangkat daerah lebih tepat fungsi dan tepat ukuran. Meski akan ada konsekuensi terhadap struktur jabatan dan kinerja, semua harus dilakukan sesuai aturan yang lebih tinggi,” disampaikan dalam pandangan akhir fraksi tersebut.
Untuk efisiensi waktu, seluruh pendapat akhir fraksi tidak dibacakan satu per satu dan langsung diserahkan kepada pimpinan DPRD serta bupati. Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan setuju dan menerima Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.
Bupati Wahono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah menyetujui perubahan tersebut. “Kami menyambut baik keputusan ini. Semoga struktur baru nanti bisa mempercepat pelayanan, memperkuat koordinasi, dan menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan,” ungkapnya.
Sidang paripurna kemudian ditutup dengan penetapan resmi Raperda menjadi Perda. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen segera menindaklanjuti penerapan perubahan struktur OPD agar pelaksanaan pemerintahan bisa berjalan lebih efektif dan efisien. (Edy)












