DPRD

PARIPURNA PANDANGAN UMUM FRAKSI GERINDRA DPRD KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2026

penadesa3
×

PARIPURNA PANDANGAN UMUM FRAKSI GERINDRA DPRD KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2026

Sebarkan artikel ini
Img 20260312 wa0008

Bojonegoro – penadesa.id, Dewan perwakilan rakyat kabupaten Bojonegoro telah melaksanakan rapat paripurna pada,  (11/03/2026) dalam penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi DPRD atas penyampaian nota penjelasan bupati terhadap raperda.

Hadir dalam paripurna bupatiBojonegoro Seryo Wahono, Pimpinan DPRD dan anggota DPRS kabupaten Bojonegoro, Forkopimda, Sekretaris daerah, Staf ahli bupati, Asisren sekreraris daerah, Kepala OPD, Camat sekabuparen Bojonegoro, dan kepala BUMD

Adapun penyampaian nota penjelasan bupati terhadap raperda tersebut tentang
1. Rapeeda rentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang desa.
2. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
3. Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisaraan kabupaten Bojonegoro tahun 2026 – 2030.
4. Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
5. Raperda tentang labipaten layak anak.

Dalam.kontek hal tersebut, menurut pandangan umum fraksi gerindra terhadap 5 rancangan peraturan daerah kabupaten Bokonegoro tahun 2026 adalah
1. Fraksi gerindra berpendapat bahwa perda tahin lama 2010 sudah tidak sesuai dengan uu nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya sehingga harus dicabut untuk menghindari kekosongan hukum atau tumpang tindih peraturan. Pencabutan ini dinilai krusial untuk memberikan kejelsan hukum dalam penataan desa termasuk pembentulan, penggabungan atau penghapusan desa agar sesuai dengan asas efektifitas pemerintahan. Fraksi gerindra mendorong agar setelah pencabutan pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi baru yang lebih memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dan kemandirian desa.

2. Raperda tenrang pengelolaan barang milik daerah sebwtulnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan dan secara umum terkait dengan administrasi pembangunan daerah khususnya yang berkaitan dengan nilai barang, pemanfaatan barang, pencatatan nilai barang maupun dalam menyusun prioritas dalam pembangunan. Fraksi geeindra berharap salah satu manifestasi yang baik menjadi tunruran maayarakat adalah terciptanya suatu sistem pengelolaan kekayaan daerah yang memasai, informatif transparan dan akuntabel.

3. Tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten bojonegoro tahun 2026 – 2030. Pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan maayarakat, memperluas lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi serta menjaga kelesrarian lingkungan dan bidaya lokal. Fraksi geeindra berharap agar mendorong promosi intensif untuk menarik wiaarawan domestic maupun manca negara serta penguatan peran kelompok sadar wisata, mencantumkan pemberdayaan UMKM lokal dan pelaku ekpnomi kreatif agar pariwisata memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

4. Raperda tentang penyelenggaraan peelindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Fraksi partai gerindra mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan raperda ini untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam perlindungan korban, difokuskan pada upaya preventif dan penanganan yang cepat dan tepat termasuk penghapusan segala bentuk eksploitasi dalam memberikan pelayanan peelindungan perempuan dan anak diharapkan bekerjasama dengan inatansi vertical seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan pengadilan agama.

5. Rapeeda tenrang penyelenggaraan kabupaten layak anak. Ini meeupakan amanah sekaligus asaer bangsa yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi hak – haknya agar dapat rumbuh dan berkembang secara optimal, baik disik, mental maupun sosial. Feaksi geeindra menekankan pentingnya integritaa sumber saya dan kebijakan agar kabupaten bojonegoro layak anak tidak sekedar adminisrratif melainkan nyata pada anak.

Dengan memperhatikan catatan diatas yang merupakan saru kesaruan yang tak dapat dipiaahkan dengan pemandangan umum, fraksi gerindra meminta agar nantinya kebijakan yang sudah termaktub menjadi komitmen beesama yang harus ditaati dan dilaksanakan. Dan merekomendasi agar 5 nota rancangan peraturan daerah tersebut dapat dibahas lebih lanjut.  (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *