BOJONEGORO – Paripurna DPRD kabupaten Bojonegoro telah dilaksanakan di ruang paripurna dwngan tema ”
1. Penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD atas raperda tentang peeubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah bank perkreditan rakyat bank daerah Bojonegoro menjadi perseroan terbatas bank perekonomian rakyat daerah Bojonegoro.
2. Penetapan raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah bank perekonomian rakyat bank daerah Bojonegoro menjadi perusahaan terbatas bank perekonomian rakyat daerah Bojonegoro dengan susunan acara
a. Penyampaian laporan pansus DPRD pembahas raperda tentang peeubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah bank perkreditan rakyat bank daerah Bojonegoro menjadi perseroan terbatas bank perekonomian rakyat daerah Bojonegoro.
b. Permintaan persetujuan anggota DPRD atas pimpinan DPRD.
C. Penandatangan nota persetujuan bersama tentang raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah bank perkreditan rakyat bank daerah Bojonegoro menjadi perseroan terbatas bank perekonomian rakyat daerah Bojonegoro.
Hadir dalam paripirna ini pj bupati Bojonegoro, Pimpinan DPRD dan anggotanya, Forkopimda, Sekretaris daerah, Asisren bupati, Staf ahli, Camat sekabupaten Bojonegoro, bupati dan wakil bupati Bojonegoro terpilih, Asosiasi kepala desa dan para undangan lainnya.
Dalam hal ini seluruh fraksi menilai dan mendukung segala perubahan bentuk badan hukum perusahaan bank pengkreditan rakyat bank saerah Bojonegoro menjadi perseroan akan meningkatkan kinerja perusahaan serta dapat lebih banyak merangkul pelaku usaha koperasi, UMKM BPR dan LPD di wilayah kabupaten Bojonegoro agar lebih berkembang dan mandiri.
Dengan banyaknya pelaku usaha yang dirangkul, diharapkan akan tercipta lebih banyak lagi lapangan pekerjaan. Sehingga jumlah tenaga kerja yang terserap semakin banyak. Dengan ditambahnya pelaku usaha dan tenaga kerja diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat Bojonegoro dan pendapatan asli daerah.
Dengan memperhatikan satu catatan yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi, Maka fraksi dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah kabupaten Bojonegoro tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah bank perkreditan rakyat bank daerah kabupaten Bojonegoro untuk disyahkan sebagai peraturan daerah kabupaten Bojonegoro. (Edi)