Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna pembahasan pandangan akhir fraksi atas Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Rabu (17/12/2025). Paripurna digelar di Gedung DPRD Bojonegoro dan dilanjutkan dengan permintaan persetujuan raperda tersebut.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Ketua DPRD beserta anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, OPD, camat se-Kabupaten Bojonegoro, kepala BUMD, serta undangan lainnya.
Agenda utama paripurna kali ini adalah penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Setiap fraksi menyampaikan sikap dan catatan sebelum raperda dimintakan persetujuan.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti pemahaman tentang hak merokok. “Secara eksplisit ada anggapan merokok merupakan salah kaprah pemahaman. Hak asasi manusia didefinisikan dalam relasi warga negara dengan pemerintah, mencakup hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial, dan budaya,” disampaikan dalam pandangan fraksi.
PKB menegaskan bahwa merokok adalah pilihan individu, namun memiliki konsekuensi. “Merokok dikategorikan sebagai pilihan bagi setiap orang. Namun pilihan tersebut merupakan konsekuensi yaitu kewajiban untuk menghormati orang lain agar tidak terkena dampak asap rokok,” lanjutnya.
Fraksi PKB juga menekankan tanggung jawab perokok dan peran pemerintah daerah. “Perokok memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, sehingga orang lain yang tidak merokok dapat menghirup udara yang segar,” serta menegaskan bahwa pemerintah kabupaten wajib melindungi hak kesehatan dan lingkungan sehat bagi seluruh warga.
Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi PKB menyatakan sikap akhirnya. “Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui serta merekomendasikan rancangan peraturan daerah atas kawasan tanpa rokok,” sebagai langkah menuju lingkungan Bojonegoro yang lebih sehat ke depan. (Edy)












