DPRDPolitik

RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BOJONEGORO TENTANG KODE ETIK

penadesa3
×

RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BOJONEGORO TENTANG KODE ETIK

Sebarkan artikel ini
Img 20250911 wa0011

Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat finalisasi pembahasan kode etik dan tata beracara pada Senin (8/9/2025). Rapat ini dipimpin Ketua Pansus Sutikno S.Pd.I., M.AP., didampingi Wakil Ketua Sally Atyasasmi S.Km., M.Km., Sekretaris Donny Bayu Setiawan S.H., serta seluruh anggota pansus.

Pembentukan kode etik ini bertujuan meningkatkan kinerja sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap DPRD. Kode etik berisi norma dan aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota dewan dalam melaksanakan tugas.

Dasar hukum penyusunan kode etik ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Aturan tersebut menjadi pijakan DPRD Bojonegoro untuk menetapkan peraturan dewan terkait kode etik.

“Intinya pansus ini sudah dibahas. Untuk hari ini adalah finalisasi kode etik dan tata beracara. Hanya ada sedikit tambahan aturan yang perlu ditambahkan,” ujar Ketua Pansus Kode Etik, Sutikno, usai rapat kepada awak media.

Ia menjelaskan, tambahan aturan yang dimaksud salah satunya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Selain itu, pansus juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Dengan rampungnya finalisasi, DPRD Bojonegoro menargetkan kode etik ini segera ditetapkan dalam rapat paripurna. Aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman perilaku anggota dewan sekaligus memperkuat integritas lembaga legislatif di mata masyarakat. (Edy)