Bojonegoro – penadesa.id, Rapat kerja komisi A DPRD kabupaten Bojonegoro terlaksana dengan agenda yang hingga sekarang masih belum terselesaikan. Perkara yang berkutat tentang tanah SDN 3 setren berlanjut dalam sidang komisi A.
Dalam sidang lanjutan yang ke 3 tanah yang berperkara di wilayah desa setren kecamatan Ngasem digelar kembali. Untuk sidang komisi yang dihadiri dari pihak BPN dan juga pihak diknas.
Mustakim selaku pimpinan membuka rapat kerja komisi A yang pembahasannya masih dalam perkara SDN 3 setren. Mustakim membuka dan mendengarkan segala masukan pendapat dari naea sumber yaitu pihak diknas dan BPN.
Menurut keterangan dari pihak diknas ‘ bahwa sekolahan tersebut tanahnya belum tercantum miliknya. Namun kalau gedung sekolahnya adalah milik diknas. Sekolah tersebut dibangun dari tahun 2018. Namun sekarang sekolah tersebut merger. Dan masih keterangan pihak diknas, sekolahan tersebit sekarang aktif dipakai mengaji oleh pihak yayasan TPI yang ada di masjid sebelah. Itupun pihak TPI belum ada ijin ke pihak diknas “. Ungkapnya.
Menurut keterangan pihak BPN terkait dengan hal tersebut menjelaskan ” Untuk tanah yang sekarang berperkara yaitu SDN 3 setren belum terdafrar di PTSL. Artinya tanah tersebut belum bersertifikat.
Hal ini tentunya agak berseberangan dengan keterangan pihak perangkat desa. Dimana keterangan perangkat desa mengatakan kalau tanah tersebut sudah bersertifikat. Sudah terdaftar di PTSL.
Dari pendapat salah satu anggota komisi A menjelaskan ” Dengan adanya keterangan yang telah didengar dan diterima, pihak DPRD hanya bisa merekomendasikan saja. Namun dengan rasa kehati – hatian hal ini perlu adanya rapat pembahasan kembali.
Mustakim selaku pimpinan dalam rapat kerja memutuskan agar ada rapat pembahasan lagi dengan mendatangkan semua stakeholder yang berkepentingan. Sehingga nanti semua menjadi lebih jelas ” pungkasnya dengan menutup rapat kerja komisi A di ruang kerja komisi. (ed)












