DPRD

Rapat Kerja DPRD Komisi A Terkait Tanh Bengkok Pengganti Stadion

penadesa3
×

Rapat Kerja DPRD Komisi A Terkait Tanh Bengkok Pengganti Stadion

Sebarkan artikel ini
Img 20260109 wa0069

BOJONEGORO – penadesa.id, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja (Raker) guna membahas sengketa administrasi dan kejelasan status tanah bengkok Desa Campurejo yang digunakan sebagai lahan stadion. Rapat berlangsung di ruang Komisi A pada Jumat (9/1/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh pimpinan Komisi A, Mustakim, dengan dihadiri oleh anggota komisi, Pemerintah Desa Campurejo, Camat Bojonegoro Kota, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti BPKAD, Bagian Hukum, DPMD, dan Dinpora.

Keluhan Pemerintah Desa Campurejo
​Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, dalam rapat tersebut menyampaikan kegelisahannya terkait tanah bengkok pengganti lahan stadion yang hingga kini status administrasinya masih “mengambang”. Selain masalah legalitas, Edi menyoroti kualitas lahan pengganti yang dinilai tidak produktif.

​”Kami memohon kejelasan terkait tanah bengkok pengganti stadion ini. Secara administrasi belum jelas, bahkan tanah tersebut belum masuk (tercatat) ke Desa Campurejo. Kondisinya pun kurang produktif; saat hujan kebanjiran, dan saat kemarau kering kerontang sehingga tidak bisa ditanami,” ujar Edi di hadapan pimpinan rapat.

​Ia juga menambahkan bahwa pihak desa merasa terbebani ketika diminta melakukan pembayaran pajak, sementara status penyerahan lahan belum terang benderang. “Kami berharap kepada wakil rakyat agar masalah administrasi ini dibuat terang agar kami enak terhadap warga yang menggarap,” imbuhnya.

​Administrasi yang Tumpang Tindih
​Senada dengan Kades, Camat Kota Bojonegoro, Mochklisin, membenarkan kondisi tersebut. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dari pemerintah daerah agar tidak muncul permasalahan hukum di kemudian hari.

Ketua BPD Desa Campurejo, Nurhasim, bahkan menyebut pihak desa merasa dirugikan secara luasan lahan. “Tanah pengganti yang diberikan justru lebih kecil dari luas semula yang dipakai stadion. Kami berharap Pemkab Bojonegoro memperhatikan hal ini,” tegasnya.
​Respon OPD dan Temuan BPKAD
​Menanggapi hal itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyarankan agar dilakukan pengumpulan dokumen penting dan arsip resmi di kantor pertanahan sebagai dasar riwayat tanah atau Warkah.

Img 20260109 wa0068

​Sementara itu, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengungkapkan temuan bahwa lahan stadion tersebut ternyata terbagi menjadi dua wilayah, yakni sebagian masuk Desa Campurejo dan sebagian lagi masuk Desa Ngrowo. BPKAD pun sepakat dengan DPMD untuk menelusuri dokumen asal-usul tanah tersebut.

​Menutup jalannya rapat, Pimpinan Komisi A, Mustakim, mengambil jalan tengah dengan menginstruksikan pihak Pemerintah Desa Campurejo untuk segera menjalin komunikasi intensif dengan pihak Pertanahan (BPN).

​”Langkah ini diambil agar ada kejelasan dari semua pihak mengenai status administrasi lahan. Setelah ada titik terang dari Pertanahan, kami akan jadwalkan pertemuan kembali untuk memfinalisasi masalah ini agar semuanya menjadi jelas,” pungkas Mustakim menutup rapat kerja tersebut. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *