DPRD

Tindak Lanjuti SE Kemendagri dan Bupati, Komisi A DPRD Bojonegoro Bahas Efisiensi Anggaran 2026

penadesa3
×

Tindak Lanjuti SE Kemendagri dan Bupati, Komisi A DPRD Bojonegoro Bahas Efisiensi Anggaran 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260422 WA0016

Bojonegoro – penadesa.id, Masih dengan DPRD kabupaten Bojonegoro komisi A yang telah melaksanakan rapat terkait degan adanya efisiensi.

Pelaksanaan rapat tanggal 22/4/2026 diruang rapat kerja komisi A yang telah dihadiri pimpinan komisi A beserta anggota, pihak ortala, sekretariat DPRD dan kabag pembangunan.

SURAT EDARAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN BUPATI BOJONEGORO

Sesuai dengan surat edaran kementerian dalam negeri nomor 800.1.5 / 3349 /SJ tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah. Dan suarat edaran bupati Bojonegoro nomor 050/ 481/421.022/2026 tentang pelaksanaan efisiensi anggaran di lingkungan pemerintah kabupaten Bojonegoro tahun 2026.

TANGGAPAN KOMISI A TERKAIT EFISIENSI

Dalam kesempatannya pimpinan komisi A menjelaskan ‘ kami baru saja melaksanakan rapat bersama dalam.pembahasan surat edaran dari kementerian dalam negeri dan surat edaran dari bupati. Pada dasarnya komisi A hanya sebagai jembatan untuk menyelesaikan terkait surat edaran tersebut. Adapun surat edaran tersebut terkait efisiensi ASN. Untuk anggota DPRD tidak termasuk ASN ‘. Choirul Anam selaku pimpinan komisi A.

PENJELASAN SEKRETARIAT DPRD

Wahyudi Muslim. S.H., bagian persidangan dan perundang – undangan di hadapan awak media ini menjelaskan ” pihaknya sangat mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Apapun itu kita sebagai aparatur sipil negaea harus menraati peraturan.

Hal tersebut juga diperjelas oleh Yayan Rohman.AP.MM selaku sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bojonegoro. “Kita sudah melaksanakan surat edaran tersebut. Salah satu contoh bukti pelaksanaan tersebut asalah naik sepeda ontel pada hari senin dan hari jum’at. Ada lagi yaitu terjadi pemotongan bentuk snack yang awalnya perkotak kita isi 4 snack sekarang isinya sudah berkurang.

Jadi pelaksanaan efisiensi tersebut telah kita laksanakan sesuai aturan, sesuai dengan surat edaran dari kementerian dalam negeri dan surat edaran dari bupati Bojonegoro “. Jelasnya.

Yayan juga menjelaskan ” seperti apa yang dijelaskan oleh anggota DPRD teekait pemotongan 50% biaya efisiensi tersebut tidak kaku. Artinya kalau dana yang kita butuhkan perjalanan mau ke jakarta tetap akan kita berikan sesuai biaya yang keluar. Tidak dipotong. Hal ini mengingat kalau kita potong nanti dampaknya perjalanan tersebut tidak sampai ke jakarta. Jadi kita lakukan secara fleksible. Tergantung dari kebutuhan ‘. Terangnya dihasapan awak media ini.  (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *