Bojonegoro – penadesa.id, Rapat kerja komisi A untuk tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pemanfaatan tanah sekolah di SDN trenggulunan kecamatan Ngasem. Rapat dilaksanakan pada hari rabu tanggal 22/4/2026 di ruang komisi A.
Hadir dalam rapat kerja pimpinan komisi A beserta anggota, Dinas pendidikan, BPKAD, Bagian hukum, ATR/BPN Bojonegoro, untuk camat Ngasem, pemdes trenggulunan, Ahli waris atau penggugat tidak hadir.
Rapat dilaksanakan dengan singkat. Hal ini karena para penggugat tidak hadir. Dan perkara tersebut sudah dapat terselesaikan dari pihak desa. Sehingga tidak perlu dilanjutkan kembali. Rapat singkat terlaksana dengan baik.
TANGGAPAN DPRD KOMISI A.
Dalam kesempatannya pimpinan komisi A dihadapan awak media ini menjelaskan ” Seperri yang saya sampaikan dalam rapat tadi, pada saat akhir kepemimpinan bupati Anna Mu’awanah kita pernah ada satu keputusan DPRD bahwa DPRD pernah meminta kepada dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi seluruh aset khususnya tanah – tanah di tempatisekolahan pada qaktu itu. Kita minta untuk berul – berul dilakukan verifikasi.
Tindakan verifikasi dilakukan untuk menyatakan tanah – tanah tersebut betul – betul milik kita tidak bersinggungan kepada masyarakat atau milik masyarakat. Sehingga apa yang telah menjadi milik kita tidak menjadi kendala bersengketa dengan masyarakat “.
Komisi A akhir akhir ini banyak aduan dari masyarakat terkait dengan adanya tanah sengketa. Tanah milik masyarakat dipakai untuk sekolahan. Sehingga banyak aduan kepada kami. Jadi pihak kami berjarap kepada diknas agar tanah milik kita didata dengan baik. Sehimgga setiap ada aduan bisa kita bantu untuk melakukan pembahasan dan terselesaikan.
Seperti yang baru saja menjadi pembahasan bahwa tanah yang didirikan sekolahan SD trenggulunan kecamatan ngasem diklaim adalah milik warga. Namun serelah kita lakukan pencarian data baik dari desa dan kecamatan kenyataannya berbeda. Tanah tersebut ternyata adalah milik desa. Karena milik kaa desa, tanah tersebut sudah jelas harus kembali lagi ke desa. Apa yamg menjadi perkara gugatan sudah terjawab. Semua sudah dapat diseleaaikan oleh desa. (Ed).












