DPRD

RAPAT KERJA KOMISI A TERKAIT DUMAS TENTANG SDN III SETREN

penadesa3
×

RAPAT KERJA KOMISI A TERKAIT DUMAS TENTANG SDN III SETREN

Sebarkan artikel ini
Img 20260121 wa0027

Bojonegoro – penadesa.id, Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bojonegoro komisi A melaksanakan rapat kerja yang dilaksanakan pada, Rabu (21/01/2026) di dalam ruang kerja komisi A.

Rapat kerja komisi A dalam pembahasan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait tanah SDN III Setren kecamatan Ngasem

Telah hadir dalam rapat kerja pimpinan komisi A beserta seluruh anggota dan pihak diknas, pj kades serta pihak kecamatan ngasem.

Dalam pembahasan tanah SDN III setren menurut keterangan dari pihak diknas menjelaskan bahwa diknas terkait SDN III hanya memiliki gedungnya saja. Untuk tanahnya tidak ada keterangan memiliki.

Begitu juga dengan pihak dinas pertanahan kabupaten Bojonegoro menjelaskan pihaknya sampai hingga sekarang tanah yang sekarang ditempati SDN III setren belum terdaftar di dinas pertanahan.

Erix Maulana Heri Kiswanto, S.Pd selaku salah satu anggota DPRD komisi A memberikan penjelasan.

“Dari beberapa kali pertemuan untuk pembahasan SDN III setren melihat kronologi asal tanah milik masyarakat. Dan menurut keterangan bahwa tanah tersebut diperlukan oleh SD jika memang diperlukan. Dan jika sudah tidak diperlukan, Maka akan dikembalikan kembali. Dari hal kererangan tersebut kami nerharap agar tanah tersebut kembali lagi ke pihak masyarakat yang berhak. Dalam halnini kembali pada bu Lastri,” terangnya.

Mustakim selaku pimpinan sebelum menutup rapat aduan masyarakat memberikan ketegasan dengan segala keterangan dan beberapa kali pertemuan kami berharap supaya :
1. Pihak desa mengembalikan tanah tersebut ke orang yang berhak.
2. Pihak desa untuk segera melaksanakan musdes pengembalian tanah tersebut. Jangan sampai nanti baru diurus untuk kepala desa yang baru. Meskipum sekarang yang menjabat pj kepala desa.
3. Untuk dinas pendidikan segera menindaklanjuti terkait gedung tersebut. Karena memang gedungnya milik diknas.
4. Pihak desa untuk segera meminta kembali aset desa yang menjadi ganti garap intuk kembali menjadi aset desa. Jangan sampai aset desa tersebut hilang. Pungkas Mustakim menutup rapat dumas. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *