DPRD

Pansus IV DPRD Bojonegoro Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan

penadesa3
×

Pansus IV DPRD Bojonegoro Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan

Sebarkan artikel ini
Img 20260406 wa0034

​BOJONEGORO – penadesa.id, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat jaminan keamanan bagi kelompok rentan. Pada Kamis (02/04/2026), Pansus IV menggelar rapat kerja intensif guna membedah dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

​Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Wawan Kurniyanto, S.Pd., MM., ini melibatkan berbagai pihak mulai dari Tim Eksekutif Pemkab Bojonegoro hingga akademisi dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya sebagai penyusun naskah akademik.

​Dalam diskusi yang berjalan proaktif di ruang komisi tersebut, Pansus IV melakukan penyisiran detail terhadap pasal demi pasal. Wawan Kurniyanto menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyesuaian teknis untuk menghindari tumpang tindih aturan.

​”Tadi kami hanya menghilangkan satu pasal karena ada kemiripan dengan pasal yang lain. Namun, secara esensi terkait dengan isi pasal tersebut tetap terjaga dan masuk dalam poin pembahasan lainnya,” ungkap Wawan.

​Ia menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen perundangan (macan kertas), melainkan harus menjadi instrumen yang bisa diimplementasikan secara nyata di lapangan.

​Pansus IV menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kolektif. Diharapkan, setelah disahkan nanti, Perda ini mampu menciptakan sistem yang terintegrasi.

​Satu poin krusial yang menjadi perhatian serius dalam rapat ini adalah dampak teknologi terhadap perilaku anak. Wawan menyoroti risiko akses informasi yang tidak terbatas melalui gadget yang kini menjadi konsumsi sehari-hari anak-anak di Bojonegoro.

​Langkah strategis yang dilakukan Pansus IV ini diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif dan adaptif terhadap tantangan zaman. Melalui regulasi ini, Kabupaten Bojonegoro berambisi menciptakan ekosistem yang aman, mendukung tumbuh kembang anak secara maksimal, serta memberikan perlindungan hukum yang tegas bagi perempuan korban kekerasan. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *