BOJONEGORO – penadesa.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting pada Rabu (29/6/2026).
Dua payung hukum yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dalam penyampaian pandangan resminya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro secara tegas menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda tersebut untuk disahkan. Yaitu Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Yang disampaikan disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Bojonegoro, Muhamad Suparno, saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Mengenai Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2030, Fraksi PKB menilai sektor pariwisata harus menjadi pilar strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperluas lapangan kerja. Apalagi, pedoman terdahulu yakni Perda Nomor 4 Tahun 2020 akan segera berakhir.
Fraksi PKB memberikan tiga catatan utama terkait Raperda Kepariwisataan. Pariwisata harus menjadi penggerak ekonomi kerakyatan melalui optimalisasi desa wisata dan potensi Geopark Bojonegoro. Pengembangan pariwisata wajib berpijak pada perlindungan lingkungan hidup dan pemeliharaan nilai-nilai budaya lokal. Kebijakan daerah dituntut sinkron dan selaras dengan aturan nasional terbaru, seperti UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Fraksi PKB mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam mengintegrasikan prinsip perlindungan anak ke dalam kebijakan pembangunan.
Terdapat tiga poin penting yang ditekankan oleh Fraksi PKB Pemenuhan hak anak bukan semata-mata tugas pemerintah, melainkan melibatkan peran aktif keluarga, masyarakat, hingga dunia usaha. Regulasi ini diharapkan mampu menyediakan layanan ramah anak secara nyata di sektor pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang aman.
Raperda KLA harus menjadi instrumen nyata untuk melindungi anak-anak di Bojonegoro dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi sejalan dengan amanat UUD 1945.
Dengan persetujuan dari fraksi-fraksi DPRD, diharapkan kedua peraturan daerah ini dapat segera diimplementasikan secara efektif demi mendorong pertumbuhan ekonomi warga sekaligus menjamin perlindungan bagi generasi penerus di Kabupaten Bojonegoro. (Ed)












