Politik

DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati: “Bukan Larang Merokok, Tapi Lindungi Hak Hidup Sehat”

penadesa3
×

DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati: “Bukan Larang Merokok, Tapi Lindungi Hak Hidup Sehat”

Sebarkan artikel ini
Img 20251027 wa0096

Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna pada Kamis (24/10/2025) di Gedung Paripurna DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran. Rapat tersebut membahas penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Rapat dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Forkopimda, Pj Sekda, staf ahli bupati, asisten Sekda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Bojonegoro, kepala BUMD, dan tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Setyo Wahono menegaskan dukungannya terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Img 20251027 wa0097

“Saya tidak melarang orang untuk merokok, tapi setiap orang juga punya hak untuk hidup sehat,” tegas Bupati Setyo Wahono.

Ia menambahkan, Raperda KTR merupakan bentuk perlindungan masyarakat dari risiko dan gangguan kesehatan akibat lingkungan yang tercemar asap rokok.

“Raperda ini menjadi bentuk perlindungan terhadap risiko dan gangguan kesehatan akibat lingkungan yang tercemar asap rokok,” jelasnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, saran, dan kritik terhadap rancangan peraturan tersebut.

“Kami berterima kasih atas pandangan umum dari fraksi-fraksi. Semua masukan akan kami pelajari sebagai penyempurnaan Raperda ini,” tambahnya.

Di akhir penyampaian, Bupati berharap Raperda Kawasan Tanpa Rokok segera disahkan menjadi Peraturan Daerah dan dapat disosialisasikan ke masyarakat.

“Kami berharap perda ini nantinya benar-benar melindungi masyarakat dari asap rokok dan bisa dijalankan dengan baik di seluruh wilayah Bojonegoro,” pungkasnya. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *